Retail Modern Menjamur, Ini Permintaan Kadin Inhil

Retail Modern Menjamur, Ini Permintaan Kadin Inhil - GenPI.co RIAU
Ilustrasi pasar retail. (Foto : Antara)

Pendirian gerai retail modern, secara aturan dibenarkan mengacu pada tata ruang atau sistem zonasi.

"Pemerintah daerah hadir untuk mengatur, dengan tujuan tetap melindungi pengusaha rumahan atau kecil," ucap Dhoan.

Dalam aturan tersebut, disebutkan sistem zonasi antar pasar tradisional dan gerai modern.

BACA JUGA:  3 Bakal Calon Rektor Universitas Riau Mendaftar

"Ada aturan jaraknya, misal minimal sekian kilo dari usaha kecil. Ada acuannya," katanya.(Antara)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya