Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Tembilahan

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Tembilahan - GenPI.co RIAU
Polres Indragiri Hilir (Inhil), akhirnya meringkus pelaku penikaman yang dialami Idrus, 54 tahun warga Tembilahan. (Foto : Ricardo/JPNN)

GenPI.co Riau - Polres Indragiri Hilir (Inhil), akhirnya meringkus pelaku penikaman yang dialami Idrus, 54 tahun warga Tembilahan.

Pelaku ditangkap, Jumat 27 Mei 2022 dan diketahui berinisial Ar, 18 tahun berdomisili di Jalan M Boya Kecamatan Tembilahan.

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, mengatakan Ar ditangkap di sebuah warung makan di Jalan M Boya Tembilahan.

BACA JUGA:  Miris, Pria di Pekanbaru Ini Bobol Kotak Amal Masjid

"Setelah melakukan penyelidikan, diketahui pelaku kami tangkap di sebuah warung," ungkapnya, Sabtu (28/5/2022).

Amru menuturkan, dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Idrus.

BACA JUGA:  Rajin Makan Pepaya, Bikin Pasangan Makin Lengket

Selain itu, Ar mengakui bahwa dirinya menjalankan aksinya seorang diri.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti yakni baju berlumuran darah dan satu bilah pisau diamankan di Mapolres Inhil," tuturnya

Untuk diketahui, penikaman berawal dari pelaku meminta uang Rp1.000 kepada korban di Jalan H Said pada Rabu 25 Mei malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya