Polda Riau akan Tindak yang Cetak Pelat Putih Sendiri

Polda Riau akan Tindak yang Cetak Pelat Putih Sendiri - GenPI.co RIAU
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, baru memberlakukan pelat nomor putih pada kendaraan mulai Juni 2022 mendatang. (Foto : Antara)

GenPI.co Riau - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, baru memberlakukan pelat nomor putih pada kendaraan mulai Juni 2022 mendatang.

Namun saat ini, tampak banyak kendaraan yang sudah menggunakannya dengan cara mencetak sendiri.

Kasi Fasmat SBST Ditlantas Polda Riau AKP Hairul mengatakan, penggunaan pelat putih telah berlaku namun belum terlaksana.

BACA JUGA:  119 Pengungsi Rohingya Dipindahkan ke Pekanbaru

"Sejauh ini yang menggunakan pelat putih memang ditindak, karena dari polisi belum mengeluarkannya," sebutnya, Senin (23/5/2022).

Pengendara yang menggunakan pelat, bukan dari kepolisian tentu tak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Larikan Motor Teman, Pria di Pekanbaru Ini Diciduk

"Sebab yang dijumpai di jalan memasang sembarangan itu tak sesuai. Tak seragam ukuran, huruf berbeda," ucap Hairul.

Hairul menjelaskan, pertukaran pelat putih ini tanpa dikenakan biaya, alias gratis.

BACA JUGA:  Tok! Resmi Bank Riau Kepri Jadi Perbankan Syariah

Nantinya walaupun pelat putih sudah didistribusikan, pelat hitam akan tetap berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya