Penentuan warga yang berhak mendapatkan bantuan didasari SK dari pemerintah pusat yang diusulkan Dinas Perkim melalui Balai di Kementerian.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi penerima bantuan antara lain rumah rusak sedang. (ant)
BACA JUGA: Petugas Kebersihan Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah Sakit
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News