Perbuatan terlarang yang dilakukan DS membuat rumah sakit menelan kerugian Rp 77 juta.
DS dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dia diancam hukuman tujuh tahun penjara. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News