Petugas Kebersihan Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah Sakit

Petugas Kebersihan Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah Sakit - GenPI.co RIAU
Petugas kebersihan berinisial DS yang bekerja di rumah sakit swasta di Pekanbaru mencuri AC, gas elpiji, dan baterai di tempat kerjanya. Foto: Antara

Perbuatan terlarang yang dilakukan DS membuat rumah sakit menelan kerugian Rp 77 juta.

DS dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dia diancam hukuman tujuh tahun penjara. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya