Sementara, Kasi Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir mengatakan penahanan tersangka IS ini dilakukan selama 20 hari ke depan untuk melengkapi berkas perkara.
“Pertimbangan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri. Kemudian juga menghilangkan barang bukti,” ucapnya. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News