Petugas menyita mi basah sebanyak 90 kg, empat liter formalin, borak seberat 2,5 kg, dan alat-alat produksi.
Sementara itu, AR selaku tersangka sudah ditangkap dan dijerat UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1). (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News