Polda Riau Bekuk 2 Pelaku Penambang Tanah Tanpa Izin di Pekanbaru

Polda Riau Bekuk 2 Pelaku Penambang Tanah Tanpa Izin di Pekanbaru - GenPI.co RIAU
Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dua pelaku penambangan tanah urug secara ilegal di Melebug, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. (Foto: ANTARA/Ho-Polda Riau)

Dua pelaku disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU mengenai pertambangan mineral dan batubara.

Kemudian juga Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya