Dua pelaku disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU mengenai pertambangan mineral dan batubara.
Kemudian juga Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News