Polda Riau Bekuk 2 Pelaku Penambang Tanah Tanpa Izin di Pekanbaru

Polda Riau Bekuk 2 Pelaku Penambang Tanah Tanpa Izin di Pekanbaru - GenPI.co RIAU
Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dua pelaku penambangan tanah urug secara ilegal di Melebug, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. (Foto: ANTARA/Ho-Polda Riau)

GenPI.co Riau - Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dua pelaku penambang tanah urug secara ilegal di Melebug, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis (11/5).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan pelaku yakni inisial HH (21) operator alat berat dan RK (54) pemilik lahan.

Terungkapnya kasus penambangan liar tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat diterima polisi.

BACA JUGA:  Polda Riau Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster

Petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas tersebut.

“Dari penyelidikan, diketahui ada dua pelaku yang sedang melakukan penambangan tanpa izin,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (13/5).

BACA JUGA:  Polda Riau Siapkan Skenario Antisipasi Kepadataan Kendaraan saat Mudik

Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui tak memiliki izin usaha penambangan tanah urug atau tanah timbun.

Petugas selanjutnya menangkap dua pelaku itu dan mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya alat berat.

BACA JUGA:  Polda Riau Berhasil Amankan Sabu 20 Kg di Gerbang Tol Pekanbaru

“Barang bukti juga dibawa ke Mapolda Riau untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya