"Dari para pelaku diamankan 8,9 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China,” kata Robinson.
Robinson mengatakan petugas juga menyita lima handphone dan satu speed boat dari para tersangka.
Para pengedar narkoba itu dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan 111 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara. (ant)
BACA JUGA: Polda Riau Larang Truk Beroperasi, Langsung Ditindak
BACA JUGA: Polisi Harus Santun, Kapolda Riau Ingatkan Hukum Karma
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News