Bupati Kampar Didesak Tindak Pejabat Dinsos Monopoli e-Warong

Bupati Kampar Didesak Tindak Pejabat Dinsos Monopoli e-Warong - GenPI.co RIAU
Aliansi Masyarakat Antikorupsi (AMAK) mendesak Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto mengusut pejabat Dinas Sosial Kampar yang diduga memonopoli e-Warong di Jalan DI Panjaitan. Foto: Antara/HO

GenPI.co Riau - Aliansi Masyarakat Antikorupsi (AMAK) mendesak Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto mengusut pejabat Dinas Sosial Kampar yang diduga memonopoli e-Warong di Jalan DI Panjaitan.

Koordinator Umum AMAK Hermanto menyampaikan sejumlah tuntutan ketika menyambangi gedung DPRD Kampar, Senin (25/4).

Pertama, mendesak Catur turun ke lokasi e-Warong yang melayani program sembako di Jalan DI Panjaitan.

BACA JUGA:  15 Desa Wisata Riau Lolos ADWI 2022, Kampar Terbanyak

Menurut Hermanto, salah satu pejabat Dinsos Kmapar melanggar aturan Pedoman Umum Penyelenggaraan Sembako 2020.

Kedua, mendesak Catur menjatuhkan hukuman atas pelanggaran pelaksanaan program sembako sesuai UU 23 Tahun 2014.

BACA JUGA:  Proyek Mangkrak, PPP Sulit Nilai Kinerja Bupati Kampar

Ketiga, mendesak bupati Kampar lebih memperhatikan hasil petani yang bisa digunakan untuk Program Bantuan Kementerian Kesehatan.

Dengan demikian, daya jual masyarakat Kabupaten Kamar akan makin meningkat.

BACA JUGA:  Yang Lain Puasa, 3 Pria Kampar Pesta Terlarang

Keempat, AMAK mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan kasus yang sudah dilaporkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya