Abdul Aziz mengatakan dokumen kekurangan tersebut bisa diurus di Balai Karantina Selatpanjang dengan syarat ada bukti asal barang dan tempat pembeliannya.
“Jika melewati batas waktu, beras itu akan dikembalikan ke daerah asal,” ucapnya. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News