Jhon mengatakan korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil menangkapnya.
“Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama dua tahun delapan bulan. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News