GenPI.co Riau - Polres Rokan Hilir menangkap pria berinisial RS (28) dan teman wanitanya insiial LJ (35) karena menggasak sejumlah barang di rumah temannya.
Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan peristiwa itu berawal saat korban menitipkan rumahnya Jalan Syuhada, Kecamatan Sinaboi kepada pelaku.
“Korban dan pelaku ini teman lama. Korban menitipkan rumahnya karena ada keperluan di luar,” katanya, Senin (13/2).
BACA JUGA: Beruang Liar Terekam Kamera Masuk Perkebunan Warga di Rohil
Juliandi mengungkapkan saat korban pulang, dia dikejutkan dengan hilangnya sejumlah barang di ruang tamu.
“Ada beberapa pengeras suara yang hilang. Temannya tersebut juga tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya.
BACA JUGA: Sempat Buron, Kakek di Rohil Bertindak Bejat ke Cucu Dibekuk
Korban kemudian melakukan pengecekan di ruang lainnya. Dia melihat kondisi kamarnya yang sudah berantakan.
Sedangkan untuk barang di dapur di antaranya mesin air, bor, tabung gas dan beberapa lainnya pun juga telah hilang.
BACA JUGA: Seorang Ibu Tiri Sadis di Rohil, Aniaya Anak Sampai Tewas
Total kerugian yang diderita akibat pencurian tersebut mencapai Rp 6,5 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bangko.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News