GenPI.co Riau - Kriminolog dari Universitas Riau Erdiansyah menyebut geng motor mayoritas anak di bawah umur yang bertindak kriminal tetap bisa diproses hukum.
Erdiansyah mengatakan aksi geng motor yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan tetap bisa diproses pidana.
Terlebih para anggota geng motor sudah merusak fasilitas umum, mengganggu orang lain dan membawa senjata tajam.
BACA JUGA: Aksi Kriminal, Polresta Pekanbaru Tangkap Belasan Anggota Geng Motor
Menurut Erdiansyah, anak usia 12 sampai 17 tahun bisa diminta pertanggungjawaban jika sudah melakukan tindak pidana.
“Penegak hukum bisa menindak tegas,” katanya dikutip dari Antara, Senin (6/2).
BACA JUGA: Polda Riau Bekuk Anggota Geng Motor Resahkan Warga, 4 Ditangkap
Erdiansyah mengungkapkan dalam sistem peradilan pidana, hukuman anak di bawah umur ada ketentuannya.
“Hukumannya akan dikurangi sepertiga dari hukuman orang dewasa,” ucapnya.
BACA JUGA: Polda Riau Buru Penyebar Hoaks Geng Motor Bikin Ulah di Pekanbaru
Aksi geng motor baru-baru ini meresahkan warga terutama di Kota Pekanbaru. Kepolisian pun telah berhasil menangkap mereka setelah bertindak kriminal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News