GenPI.co Riau - Satpol PP Kota Pekanbaru akan menertibkan bangunan ilegal yang berdiri di daerah milik jalan sepanjang ruas Jalan HR Subrantas.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan kondisi saat ini banyak pemilik ruko yang menambah bangunan sampai mendekati badan jalan.
Mereka pun telah diminta untuk membongkar bangunan tambahan tersebut yang didirikan di daerah milik jalan atau DMJ.
BACA JUGA: Digerebek Satpol PP Meranti, Sejumlah Pasangan Tak Resmi Panik
“Di sepanjang Jalan HR Subarantas itu akan kami data semuanya,” katanya dikutip dari laman Pemko Pekanbaru, Jumat (3/2).
Adrian mengungkapkan Satpol PP pun telah memberikan surat peringatan kepada dua pemilik bangunan ilegal di jalan tersebut.
BACA JUGA: Pengamanan Perayaan Natal, Satpol PP Pekanbaru Turunkan 30 Personel
Dia menyebut dua pemilik bangunan itu sudah diminta untuk membongkarnya secara mandiri.
“Lokasi bangunannya berada tepat di seberang Rumah Sakit Awal Bros Panam,” tuturnya.
BACA JUGA: Banyak PKL Bandel, Satpol PP Pekanbaru Lakukan Penindakan
Adrian menyampaikan dua pemilik bangunan itu diberi waktu selama satu bulan untuk melakukan pembongkaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News