Dirjen Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto mengatakan pihaknya akan memakai hitungan 100 dolar AS per barel sejak Peraturan Presiden No 98 tahun 2022.
Perpres tersebut mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 dikeluarkan. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News