GenPI.co Riau - Protes Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil akhirnya membuahkan hasil. Kemenkeu pun akan membayarkan kekurangan jatah Dana Bagi Hasil (DBH).
Kemenkeu diketahui masih memakai patokan harga minyak sbesar 60 dolar AS per barel pada 2022 ini.
Sedangkan sesuai ketentuan yang baru, seharusnya pemerintah memakai harga minat 100 dolar AS per barel dalam menghitung DBH Migas untuk Kepulauan Meranti.
BACA JUGA: Soal Jatah DBH, Bupati Meranti Ungkap Ada Perbedaan Data
Adil mengatakan telah ada kesepakatan bersama dengan berbagai pihak dari hasil pertemuan yang difasilitasi Kemendagri di Jakarta Rabu (21/12) lalu.
“Insya Allah uang kami yang 2022 yang kurang bayar nanti akan dibayar,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (22/12).
BACA JUGA: Kemendagri Hari Ini Panggil Bupati Meranti, Buntut Protes Jatah DBH
Sementara, Sekda Kepulauan Meranti Bambang Suprianto menambahkan alokasi DBH Migas untuk Meranti pada 2023 nanti akan ditambah dengan tercapainya kesepakatan itu.
Bambang mengatakan penambahan DBH Migas Meranti pada 2023 pun bisa melebihi Rp 700 juta.
BACA JUGA: Protes Jatah Dana Bagi Hasil, Kemendagri Panggil Bupati Meranti
“Kita lihat nanti. Kalau prognosisnya naik biasanya realisasinya juga akan naik. Perhitungan mereka memakai asumsi pada Juni 2022,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News