Polresta Pekanbaru Ingatkan Pemotor Knalpot Brong Bisa Dipidana

Polresta Pekanbaru Ingatkan Pemotor Knalpot Brong Bisa Dipidana - GenPI.co RIAU
Satlantas Polresta Pekanbaru mengingatkan pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong bisa dipidana kurungan. (Foto: ANTARA/HO-Satlantas Polresta Pekanbaru)

“Penertiban ini dilakukan karena banyak masyarakat yang merasa terganggu,” tuturnya.

Tak hanya bising saja. Knalpot brong itu juga bisa menimbulkan polusi yang berdampak pada kualitas udara semakin buruk.

“Knalpot brong ini tidak ada filter gas buang. Kendaraan juga akan semakin boros BBM,” ucapnya. (ant)

BACA JUGA:  Polresta Pekanbaru Tempatkan Personel di Seluruh Gereja saat Natal

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya