Dua orang itu mengaku mendapatkan perintah dari HO yang berada di Pekanbaru untuk menyimpannya dengan dijanjikan upah sebesar Rp 2,5 juta per bungkus.
Dari informasi itu, petugas berhasil menangkap HO di Pekanbaru, dan yang bersangkutan mengakui hanya mendapat perintah dari seseorang berinisial L.
“Para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bengkalis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya. (*)
BACA JUGA: Terjun ke Laut, Edi Ditemukan Tewas di Perairan Bengkalis
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News