PAD dari Pajak Hotel di Pekanbaru Capai Rp 33,2 Miliar

PAD dari Pajak Hotel di Pekanbaru Capai Rp 33,2 Miliar - GenPI.co RIAU
Pendapatan Asli Daerah Pemkot Pekanbaru dari pajak retribusi hotel sudah mencapai Rp 33,2 miliar hingga Oktober 2022. (Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro)

GenPI.co Riau - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Pekanbaru dari pajak retribusi hotel sudah mencapai Rp 33,2 miliar hingga Oktober 2022.

Sedangkan untuk target dari pajak retribusi hotel selama 2022 ini mencapai Rp 40 miliar.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan sedangkan untuk total capaian objek pajak hingga Oktober sudah mencapai Rp 664 miliar.

BACA JUGA:  Remaja di Pekanbaru Terpeleset dari Jembatan, Ditemukan Tewas

“Khusus untuk pajak hotel, target kami Rp 40 miliar,” katanya dikutip dari Antara, Senin (14/11).

Zulhelmi optimis angka target tersebut bisa tercapai hingga akhir 2022 mendatang.

BACA JUGA:  Diejek Mabuk, Petugas Parkir di Pekanbaru Lakukan Penganiayaan

“Kami optimis tercapai. Kami tahu caranya dan sudah melakukan optimalisasi,” ujarnya.

Zulhelmi mengungkapkan kondisi saat ini di Pekanbaru sudah semakin banyak wajib pajak baru.

BACA JUGA:  Dibekuk! Sales Mobil di Pekanbaru Gelapkan Uang Ratusan Juta

Selain itu juga aktivitas masyarakat yang mulai kembali normal pada pandemi Covid-19 ini juga membuat tren pertumbuhan ekonomi semakin baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya