Namun korban tak setuju dan meminta supaya uang yang telah disetorkan untuk dikembalikan, sesuai kesepakatan.
“Pelaku akhirnya mengaku kalau uang itu dipakainya untuk keperluan pribadi,” ujarnya.
Korban yang tak terima, melaporkan peristiwa yang dialami tersebut ke pihak polisi. Petugas pun akhirnya menangkap pelaku pada Senin (7/11).
BACA JUGA: Polisi di Pekanbaru Bekuk IRT yang Berjualan Sabu
“Barang bukti yang disita berupa kwitansi Rp 60 juta dan Rp 109 juta,” ucapnya. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News