GenPI.co Riau - Peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau saat ini sudah masuk ke dusun-dusun.
Terbukti Polsek XIII Koto Kampar berhasul mengungkapkan kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial MD.
Pria berinisial MD yang berumur 53 tahun tersebut merupakan seorang warga Dusun I Gunung Malelo, Kecamatan Koto Kampar Hulu.
BACA JUGA: Polisi di Pekanbaru Bekuk IRT yang Berjualan Sabu
Petugas kepolisian menangkap yang bersangkutan ketika sedang duduk di sebuah gubuk pada Rabu (9/11) sekitar pukul 13.30 WIB.
Setelah digeledah, pelaku diketahui menyimpan narkoba jenis sabu. MD pun langsung digelandang ke Mapolsek.
BACA JUGA: Polres Kepulauan Meranti Bekuk 5 Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa lima paket kecil sabu, 12 lembar plastik bening.
Kemudian empat lembar plastik bening berukuran besar, satu timbangan, dua bong, handphone serta uang sebesar Rp 1,6 juta.
BACA JUGA: Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti, Ada Sabu hingga Airsoft Gun
Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar Ipda Akhmad Alfunur mengatakan awal penangkapan ketika dia mendapatkan informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah gubuk.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News