Edarkan Uang Palsu Rp 10 Juta, 2 Pria di Inhil Dibekuk Polisi

Edarkan Uang Palsu Rp 10 Juta, 2 Pria di Inhil Dibekuk Polisi - GenPI.co RIAU
Polres Indragiri Hilir berhasil menangkap dua anggota sindikat pengedar dan penyimpan uang palsu di wilayah Tembilan. (Foto: ANTARA/HO)

Kedunya dikenai pasal 36 jo 26 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 KUHP pengedaran atau penyimpanan uang palsu.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya. (ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya