Edarkan Uang Palsu Rp 10 Juta, 2 Pria di Inhil Dibekuk Polisi

Edarkan Uang Palsu Rp 10 Juta, 2 Pria di Inhil Dibekuk Polisi - GenPI.co RIAU
Polres Indragiri Hilir berhasil menangkap dua anggota sindikat pengedar dan penyimpan uang palsu di wilayah Tembilan. (Foto: ANTARA/HO)

GenPI.co Riau - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap dua anggota sindikat pengedar dan penyimpan uang palsu di wilayah Tembilan.

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah mengatakan dari tangan dua pelaku itu juga berhasil diamankan uang palsu sebesar Rp 79,4 juta.

“Totalnya ada Rp 90 juta. Tapi ada lebih dari Rp 10 juta yang sudah diedarkan pelaku,” katanya dikutip dari Antara, Senin (7/11).

BACA JUGA:  Banjir di Kuala Sebatu, DPRD Inhil Minta DLHK Awasi PT SAGM

Amru mengungkapkan para pelaku ini memakai uang palsu untuk belanja di toko untuk memperoleh kembalian uang asli.

Para pelaku ini telah berhasil mengumpulkan uang asli sebanyak Rp 4,7 juta dari kembalian belanja barang.

BACA JUGA:  Banjir di Kuala Sebatu, Pemkab Inhil Tetapkan Status Siaga Darurat

“Kami juga lakukan penyitaan uang asli itu,” ujarnya.

Dua pelaku yakni AM (44) dan S (43) diketahui merupakan warga dari Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil.

BACA JUGA:  Polres Inhil Bekuk 7 Pelaku dan Sita 1.135 Butir Ekstasi

Mereka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari daerah di daerah Jawa Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya