Nyamar, Polisi Inhu Tangkap Penjual Tulang Harimau Sumatera

Nyamar, Polisi Inhu Tangkap Penjual Tulang Harimau Sumatera - GenPI.co RIAU
Polres Indragiri Hulu menangkap seorang pria berinisial RN (43) yang diduga hendak menjual tulang belulang Harimau Sumatera. (Foto: Antara/dok)

Pelaku disangkakan dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Jo pasal 40 ayat (2) Undang - undang No. 5 tahun 1990.

Pasal tersebut mengatur mengenai konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya