Suardi menyebut truk yang melanggar Pasal 288 yakni mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandeng.
“Kemudian juga kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala,” ucapnya. (ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News