2,5 Tahun Dipenjara, Mantan Bupati Bengkalis Bebas Bersyarat

2,5 Tahun Dipenjara, Mantan Bupati Bengkalis Bebas Bersyarat - GenPI.co RIAU
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin akhirnya bebas setelah menjalanin kurungan 2,5 tahun di rumah tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru. (Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

GenPI.co Riau - Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin akhirnya bebas setelah menjalanin kurungan 2,5 tahun di rumah tahanan (rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru, Rabu (7/9).

Amril Mukminin terjerat kasus suap terkait proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kepala Rutan Sialang Bungkuk Muhammad Lukman mengatakan yang bersangkutan bebas sekitar pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:  Konsumsi Sabu di Hotel, Seorang Kurir Dibekuk Polres Bengkalis

“Bebas bersyarat setelah pemberkasan lengkap,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (8/9).

Lukman mengungkapkan Amril sebelumnya mendapatkan hukuman empat tahun kuruangan. Kemudian memperoleh bebas bersyarat karena memenuhi syarat substantif dan administratif.

BACA JUGA:  Sampan Langsir Sawit di Bengkalis Tenggelam, 1 Penumpang Hilang

“Syarat terpenuhi dengan menjalani 2/3 dari hukuman pokok,” tutur Lukman.

Amril sebelumnya memperoleh remisi pada 17 Agustus lalu. Kemudian diusulkan karena punya nilai berbuat baik saat di tahanan.

BACA JUGA:  Gajah Bunting Ditemukan Mati di Bengkalis, Ternyata Diracun

“Yang bersangkutan dikenai wajib lapor ke Bapas karena bebas bersyarat,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya