GenPI.co Riau - Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin akhirnya bebas setelah menjalanin kurungan 2,5 tahun di rumah tahanan (rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru, Rabu (7/9).
Amril Mukminin terjerat kasus suap terkait proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kepala Rutan Sialang Bungkuk Muhammad Lukman mengatakan yang bersangkutan bebas sekitar pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA: Konsumsi Sabu di Hotel, Seorang Kurir Dibekuk Polres Bengkalis
“Bebas bersyarat setelah pemberkasan lengkap,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (8/9).
Lukman mengungkapkan Amril sebelumnya mendapatkan hukuman empat tahun kuruangan. Kemudian memperoleh bebas bersyarat karena memenuhi syarat substantif dan administratif.
BACA JUGA: Sampan Langsir Sawit di Bengkalis Tenggelam, 1 Penumpang Hilang
“Syarat terpenuhi dengan menjalani 2/3 dari hukuman pokok,” tutur Lukman.
Amril sebelumnya memperoleh remisi pada 17 Agustus lalu. Kemudian diusulkan karena punya nilai berbuat baik saat di tahanan.
BACA JUGA: Gajah Bunting Ditemukan Mati di Bengkalis, Ternyata Diracun
“Yang bersangkutan dikenai wajib lapor ke Bapas karena bebas bersyarat,” ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News