Adapun untuk tarif parkir tepi jalan umum yang berlaku per 1 September 2022 yakni kendaraan roda dua menjadi Rp 2.000.
Sedangkan untuk roda empat menjadi Rp 3.000 untuk satu kali parkir dan roda enam tetap Rp 10.000. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News