Penambangan Ilegal di Sungai Batang Kumu, 1 Pelaku Dibekuk

Penambangan Ilegal di Sungai Batang Kumu, 1 Pelaku Dibekuk - GenPI.co RIAU
Seorang pelaku yang diduga melakukan penambangan ilegal di Sungai Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu ditangkap polisi. (Foto: Tribratanews Riau)

GenPI.co Riau - Seorang pelaku yang diduga melakukan penambangan ilegal di Sungai Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu ditangkap polisi.

Petugas dari Polres Rokan Hulu (Rohul) juga menyita barang bukti berupa tiga unit ekskavator dalam penangkapan itu.

Kasatreskrim Rohul AKP D Raja Napitupulu mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya aktivitas penambangan ilegal.

BACA JUGA:  Jadi Terluas, Karhutla di Rohul Capai 302 Hektare

"Petugas di lokasi mendatangi salah satu operator ekskavator berinisial RS," katanya dikutip dari Tribratanews Riau pada Senin (15/8).

Dari keterangan RS, pengawas usaha galian batuan yakni berinisial S atau Opung.

BACA JUGA:  2 Polisi dan 8 Tahanan di Rohul Positif Covid-19

Setelah mendapatkan informasi itu, petugas melakukan pengecekan izin usaha pertambangan dari S.

Ternyata S tak bisa menunjukkan izin usaha yang dimaksudkan, sehingga langsung ditangkap petugas polisi.

BACA JUGA:  Polisi Rohul Tangkap 4 Pendemo PT KSM Gegara Ini

"Penambangan batuan di Sungai Batang Kumu yang dilakukan S tanpa izin," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya