Polres Indrigiri Hilir Bekuk Penjual Togel di Tembilahan

Polres Indrigiri Hilir Bekuk Penjual Togel di Tembilahan - GenPI.co RIAU
Ilustrasi. Satreskrim Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap seorang penjual judi togel berinisial AJ. (Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/pras.)

Kemudian juga handphone berisi pembelian noor togel, kertas untuk menuliskan nomor togel, dan kalender nomor togel.

“Pelaku dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ucapnya. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya