Dia meminjam ke kenalannya, untuk pergi ke warung. Namun motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Target pelaku sendiri, kenalan yang lama di kenal. Namun ada juga korban, yang baru dia kenal.
"Pelaku langsung sok akrab dan meminjam motor, namun tak dikembalikan," lanjutnya.
BACA JUGA: Akhirnya, Jembatan Desa Tekulai Inhil Diperbaiki
Hasil interogasi, RY melakukan aksinya tersebut sudah 11 kali dengan lokasi berbeda di Pekanbaru.
Dia mengaku, setelah berhasil melarikan motor korbannya, RY menggadainya dengan harga Rp2 juta.
BACA JUGA: 1.481 Siswa Terima Beasiswa, Ini Kata Bupati Inhu
"Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang di koperasi," ungkapnya.
Pelaku dijerat pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.(Antara)
BACA JUGA: IRT di Kampar Meninggal di Rumah RT, Ini Penyebabnya
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News