Curi Uang Perusahaan, Pria Inhil Ditangkap di Jambi

Curi Uang Perusahaan, Pria Inhil Ditangkap di Jambi - GenPI.co RIAU
Curi Uang Perusahaan, Pria Inhil Ditangkap di Jambi. (Foto : Antara)

GenPI.co Riau - Karyawan PT Adi Putra berinisial AY di Indragiri Hilir (Inhil), ditangkap aparat kepolisian, Kamis 4 Agustus 2022.

Pria 31 tahun itu ditangkap, karena melarikan uang perusahaan sebesar Rp50 juta, belum lama ini.

Dia ditangkap polisi, saat sedang berada di Jambi, tepatnya di kediamannya, Jalan Orang Kayo Hitam.

Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Jambi.

"Tim Polsek Jambi Timur menangkap tersangka di rumahnya," ujarnya, Sabtu (6/8/2022).

AKP Amru menambahkan, perbuatan AY dilaporkan salah seorang pegawai dari perusahaan tersebut.

"Dalam laporan disebutkan saldo rekening yang disimpan perusahaan telah berkurang," ujarnya.

Masih kata Amru, setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya