Dodi menjelaskan MI tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. MI ditangkap tanpa bisa melakukan perlawanan pada Sabtu (12/3).
"Pelaku mengintai. Jika dinilai situasi sepi, barulah pelaku beraksi," kata Dodi.
Dodi mengatakan MI menjual HP yang dicurinya seharga Rp 450 ribu di media sosial (medsos).
BACA JUGA: Zamzami Dengar Warga Minta Tolong, Astaga, Ya Ampun
MI dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News