Dini Hari Pria Mengendap-endap di Rumah Makan, Tak Terpuji

Dini Hari Pria Mengendap-endap di Rumah Makan, Tak Terpuji - GenPI.co RIAU
Pria berinisial MI ditangkap polisi dari Polsek Bukit Raya karena mencuri handphone (HP) di rumah makan di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Kamis (3/3). Foto: Antara/HO

Dodi menjelaskan MI tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. MI ditangkap tanpa bisa melakukan perlawanan pada Sabtu (12/3).

"Pelaku mengintai. Jika dinilai situasi sepi, barulah pelaku beraksi," kata Dodi.

Dodi mengatakan MI menjual HP yang dicurinya seharga Rp 450 ribu di media sosial (medsos).

BACA JUGA:  Zamzami Dengar Warga Minta Tolong, Astaga, Ya Ampun

MI dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara. (ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya