Bareskrim Polri Terima Laporan Bos MS Glow Terhadap Nikita Mirzani

Bareskrim Polri Terima Laporan Bos MS Glow Terhadap Nikita Mirzani - GenPI.co RIAU
Diduga berulang kali mencemarkan nama baik, pengusaha kecantikan Shandy Purnama Sari melaporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri. (Foto: YouTube Demian Aditya Channel)

Kemudian juga Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 4 tahun dan denda 750 juta. (*)

Video viral hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bos MS Glow Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Kasusnya Bikin Jengkel

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya