GenPI.co Riau - Sedikitnya 13 adegan dilakukan Arhubi, pelaku pembunuhan dan mutilasi di Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir (Inhil).
Pria 42 tahun tersebut, tega memutilasi anak kandungnya sendiri yang masih berumur sepuluh tahun.
Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki mengungkapkan, tersangka memerankan skenario kejadian pembunuhan.
Masih kata Iptu Ricky, setelah rekonstruksi pihaknya akan melimpahkan berkas kasus ke Kejaksaan Negeri Inhil.
"Ini agar segera ditetapkan jadwal persidangan pembunuhan," ujarnya, Sabtu (30/7/2022).
Reka ulang ini juga, merupakan bagian dari melengkapi berkas kasus dan saat ini sudah terpenuhi semua.
Arharubi ditetapkan sebagai tersangka, pembunuhan disertai mutilasi terhadap anak kandungnya sendiri.
Setelah melewati berbagai pemeriksaan, Arharubi akhirnya ditahan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka sempat diduga mengalami gangguan jiwa. Namun hasil pemeriksaan menyatakan pelaku sehat.
"Itu setelah tersangka menjalani observasi selama 14 hari," paparnya.
Hasil observasi, Arharubi melakukan perbuatan keji ke anaknya dalam keadaan sadar.
"Dalihnya biar anaknya cepat masuk surga," paparnya.(Antara)