Hakim Vonis Annas Maamun 1 Tahun Penjara dan Denda

29 Juli 2022 15:00

GenPI.co Riau - Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, memvonis satu tahun penjara ke mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Selain hukuman penjara, hakim juga dikenakan membayar denda Rp100 juta subsider pidana kurungan dua bulan.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ucap Hakim Ketua Dahlan, Kamis (28/7/2022).

BACA JUGA:  Anggota KPU Bengkalis Dipecat Gegara Masalah Ini

Annas dinyatakan bersalah, melakukan suap dalam pengesahan RAPBD Perubahan Provinsi Riau 2014 dan RAPBD 2015.

Dia juga terbukti secara sah, melanggar pasal 5 Huruf A, UU Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA:  Berikut Ini 3 Pilihan Obat Penurun Kolesterol, Cek!

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," ucap hakim.

BACA JUGA:  Polda Riau Gagalkan Peredaran 19 Kg Sabu, Ini Kata Gubernur

Vonis hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Di mana, JPU menuntut Annas Maamun hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Annas sendiri, mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dan menerima vonis tersebut.

Sementara JPU KPK, masih menyatakan akan pikir-pikir kembali terhadap putusan ini.(Antara)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU