GenPI.co Riau - Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, memvonis satu tahun penjara ke mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Selain hukuman penjara, hakim juga dikenakan membayar denda Rp100 juta subsider pidana kurungan dua bulan.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ucap Hakim Ketua Dahlan, Kamis (28/7/2022).
Annas dinyatakan bersalah, melakukan suap dalam pengesahan RAPBD Perubahan Provinsi Riau 2014 dan RAPBD 2015.
Dia juga terbukti secara sah, melanggar pasal 5 Huruf A, UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," ucap hakim.
Vonis hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Di mana, JPU menuntut Annas Maamun hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Annas sendiri, mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dan menerima vonis tersebut.
Sementara JPU KPK, masih menyatakan akan pikir-pikir kembali terhadap putusan ini.(Antara)