Anggota KPU Bengkalis Dipecat Gegara Masalah Ini

Anggota KPU Bengkalis Dipecat Gegara Masalah Ini - GenPI.co RIAU
Anggota KPU Bengkalis Dipecat Gegara Selingkuh. (Foto : Antara)

GenPI.co Riau - Anggota KPU Bengkalis, inisial AR diberhentikan karena melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Dalam putusan DKPP RI, mengabulkan seluruh pengaduan pelanggar kode etik yang dilaporkan JT.

Di mana yang bersangkutan, yakni anggota inisial AR diduga telah melakukan perselingkuhan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis DKPP RI Didik Supriyanto, dan ditayangkan virtual, Kamis 28 Juli.

"Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini tujuh hari sejak putusan dibacakan," ungkap Didik.

Diketahui, perselingkuhan AR, diadukan JT yang memberikan kuasa kepada Abdul Kadir dan Khoiri.

Dalam pokok aduannya, JT menyebut dirinya pernah memiliki hubungan terlarang dengan AR.

Hubungan terlarang tersebut, berakibat dipecatnya pengadu JT dari tempat kerjanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya