GenPI.co Riau - Boy warga Desa Alahair, Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti, harus berurusan dengan polisi akibat perbuatannya.
Pria 43 tahun itu, ditangkap warga saat mencuri di MTs Darul Takzim di Desa Tanjung, Tebing Tinggi Barat.
Dia hendak mencuri monitor komputer, di dalam perpustakaan pada Kamis 30 Juni lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti Iptu Tony Prawira mengatakan, Boy sudah diserahkan warga ke pihaknya.
Saat diinterogasi, Boy mengakui dia yang mencuri sepeda motor Honda Beat yang kasusnya ditangani Satreskrim.
"Kasus ini sesuai dilaporkan korban bernama Abdul Aziz dengan kerugian Rp18 juta," ujarnya, Senin (4/7/2022).
Korban kehilangan sepeda motor, di Jalan Imam Bonjol Selat Panjang Kota pada Jumat 17 Juni pukul 23.30 WIB.
Saat hendak berbelanja, korban memarkir sepeda motornya di parkiran depan warung.
Namun saat keluar, korban terkejut karena sepeda motornya sudah tidak ada lagi di parkiran.
"Jam itu juga korban langsung mengecek CCTV di rumah di depan warung tersebut," ujarnya.
Dia mengaku, sangat terbantu dengan kerja sama warga dalam mengungkap kasus curat ini.(Antara)