GenPI.co Riau - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kampar, menyegel menara telekomunikasi di Desa Sungai Pinang, Tambang.
Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Syawir mengatakan, pemasangannya menyalahi aturan dengan menunggak retribusi.
Selain itu, melanggar Perda Nomor 09 Tahun 2017 Pasal 20 poin H di mana penyedia menara wajib membayar retribusi.
"Ada beberapa lokasi yang disurati Diskominfo kepada kami untuk dilakukan penertiban," katanya, Jumat (1/7/2022).
Sasaran penertiban kali ini, pada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia site Sungai Pinang Tambang.
Kemudian di site Sungai Abang Salo. Keduanya belum membayar retribusi, sejak dari 2018 silam.
Harapan kepada penyedia jasa telekomunikasi, segera melunasi tunggakan retribusi menara.
"Nilai retribusinya pun tergolong besar," ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini ada 69 perusahaan jasa telekomunikasi yang belum menyelesaikan tunggakan retribusi.
"Mereka menunggak di 2021," paparnya.(Antara)