GenPI.co Riau - Surat Edaran dikeluarkan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk yang di Riau.
Dalam edaran itu, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), diminta melakukan pengawasan jam kerja para PNS.
Aturan tersebut tertuang, dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 16/2022.
Dijelaskan, PNS akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Itu berlaku, jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.
"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat," katanya dikutip dari situs KemenPANRB, Minggu (26/6/2022).
Pemberhentian sebagai PNS juga diberikan, bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus menerus selama sepuluh hari.
Edaran ini, merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Hal itu, tertuang dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Dia menjelaskan, jumlah jam kerja efektif dilakukan bagi instansi pusat dan daerah harus memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.
PPK diharapkan melakukan pengawasa terhadap pemenuhan jam kerja yang sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku. (*)