Musnahkan 48,3 Kg Sabu, Polda Riau Tangkap 17 Orang

23 Juni 2022 03:00

GenPI.co Riau - Polda Riau memusnahkan, barang bukti 48,32 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus selama 40 hari di Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebutkan, ada keenam kasus diungkap dan 17 pelaku ditangkap.

"Tiga dari semua pelaku adalah perempuan," ujarnya dilansir Antara, Selasa (21/6/2022).

BACA JUGA:  Kejati Periksa Mantan Rektor UIN Suska Riau, Kasus?

Barang bukti terbanyak, didapat dari penangkapan di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.

"Di mana diamankan 19,8 kilogram sabu Rabu 8 Juni 2022," paparnya.

BACA JUGA:  DPRD Riau Minta Aset Pujasera Dimaksimalkan

Petugas dengan pelaku SU dan TA, sempat aksi kejar-kejaran menggunakan mobil selama setengah jam.

Saat ditangkap, dari kedua pelaku didapati 20 bungkus narkoba jenis sabu di tas ransel yang dibawa.

BACA JUGA:  Meja dan Kursi SLB Ditarik, Disdik Riau Belum Bayar?

"Pengakuan keduanya barang ini dibawa ke Sumatera Utara atas perintah bosnya di Malaysia," ujar Kombes Sunarto.

Selanjutnya, 20 bungkus sabu dengan berat 19,72 kilogram dari Kecamatan Mempura, Siak Sri Indrapura, Senin 30 Mei.

Penangkapan berawal, Bea Cukai Dumai melihat speedboat mencurigakan dan diduga membawa barang ilegal.

Setelah diselidiki, didapati mobil yang mencurigakan dan polisi mengikuti pergerakan mobil tersebut.

Merasa diikuti, tersangka menaikkan kecepatan mobil dan tetiba putar arah di Jalan Buton Siak-Pekanbaru.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, hingga polisi menembak ban mobil tersangka.

Namun pelaku tak menyerah, dan terus melaju hingga kedua mobil berserempetan menyebabkan mobil pelaku terbalik.

Di dalam mobil ditangkap NAS dan RIS warga Aceh, beserta 20 bungkus narkoba di jok belakang.

"Mereka mengaku sebelumnya berhasil membawa 15 bungkus sabu ke Aceh melalui Siak," terangnya.

Kasus selanjutnya, pengungkapan 7 kilogram sabu dari tiga pria asal Lampung berinisial AS, MN dan MR.

Ketiga pelaku tersebut, diringkus di salah satu pusat perbelanjaan di Pekanbaru.

"Pelaku mengaku suruhan pria berinisial REN yang kami ringkus di Lampung," tuturnya.

Kemudian penyeludupan sabu dari Malaysia, yang masuk melalui perairan Bengkalis digagalkan pada 20 Mei 2022.

Dari penangkapan lima tersangka, ditemukan total 1,5 kilogram narkoba siap edar.

Atas perbuatannya para tersangka, dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009.

Ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU