Polisi Tangkap Karyawan PT Indomarco Gegara Ini

22 Juni 2022 03:00

GenPI.co Riau - Seorang karyawan PT Indomarco Prismatama, ditangkap Polsek Siak Hulu karena diduga menggelapkan uang perusahaan.

Pria 32 tahun warga Pekanbaru berinisial EK ini, diduga menggelapkan uang hasil penjualan sekitar Rp36 juta lebih.

Dia melakukan aksi dengan meninggalkan mobil, dan melarikan boks berisi uang di Jalan Kaharuddin Nasution, Kampar.

Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar, membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:  Pencuri Pipa Pertamina di Kampar Dibekuk Polisi

"Aksinya tersebut, dilakukan pada Selasa 30 Maret 2021 sekira jam 00.40 WIB," ujarnya, Selasa (21/6/2022).

Awalnya, pelapor mendapat telepon ada satu unit mobil boks milik perusahaan terparkir depan Indomaret Kubang Raya.

BACA JUGA:  Polisi Pekanbaru Tangkap Pemuda 33 Tahun Gegara Ini

Pelapor mengecek dan menemukan mobil tersebut, tidak ada sopir dan dua kotak berisi uang Rp36.896.557 hilang.

Atas kejadian itu, perusahaan melalui karyawannya Joy Barri melaporkan kasus tersebut ke Polsek Siak Hulu.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 17 OTK Penyerang Warga Kampar

"Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Desa Kualu Kecamatan Tambang," ujarnya.

Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa telah mengambil uang hasil penjualan sebesar Rp36.896.557.

Dari kasus ini, turut diamankan barang bukti tiga gembok dan dua kotak kodel.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Kapolsek Siak Hulu, bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut,

"Pelaku sudah melanggar Pasal 372 KUHPidana," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU