GenPI.co Riau - Pria berinisial CG di Pekanbaru, harus berurusan dengan polisi, gegara membawa senjata api rakitan.
Senjata tersebut, ditemukan polisi di wisma yang ditempati oleh pria 28 tahun ini.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat.
Bahwa ada pria disinyalir memiliki senjata api. Atas laporan itu, kepolisian segera melakukan penyelidikan.
"Ternyata benar, kami menemukan dua senjata api rakitan termasuk tujuh peluru," terangnya, Jumat (17/6/2022).
Saat di periksa, diketahui ternyata CG merupakan kurir narkoba. Diaa mengaku, senjata itu untuk menjaga diri.
"Terkait narkoba masih terus kami dalami perannya," lanjutnya.
Dia juga mengaku saat diperiksa, telah memiliki senjata api tersebut dua tahun lamanya.
"Selain itu, CG positif menggunakan narkoba," ungkapnya.
Pihaknya hingga kini, masih terus mendalami keterkaitan kasus lain yang mungkin berhubungan.
"Terkait kasus lainnya yang mungkin berhubungan masih terus kami dalami," tuturnya.
Berdasarkan pengakuannya, senjata api itu dibeli dari Sumatera Selatan dengan harga Rp3 juta.
Sedang senjata api lain, merupakan milik temannya berinisial R. Hingga kini keberadaan R masih pencarian.
Akibat perbuatan ini, CG dijerat pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951.
Dengan ancaman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.(Antara)