Pria di Pekanbaru Ditangkap Gegara Senjata Rakitan

20 Juni 2022 00:00

GenPI.co Riau - Pria berinisial CG di Pekanbaru, harus berurusan dengan polisi, gegara membawa senjata api rakitan.

Senjata tersebut, ditemukan polisi di wisma yang ditempati oleh pria 28 tahun ini.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat.

Bahwa ada pria disinyalir memiliki senjata api. Atas laporan itu, kepolisian segera melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  Kedok Jual Baju, Pasutri di Pekanbaru Jadi Pengedar

"Ternyata benar, kami menemukan dua senjata api rakitan termasuk tujuh peluru," terangnya, Jumat (17/6/2022).

Saat di periksa, diketahui ternyata CG merupakan kurir narkoba. Diaa mengaku, senjata itu untuk menjaga diri.

BACA JUGA:  Tahun Ini ASN di Pekanbaru Berkurban 35 Sapi

"Terkait narkoba masih terus kami dalami perannya," lanjutnya.

Dia juga mengaku saat diperiksa, telah memiliki senjata api tersebut dua tahun lamanya.

BACA JUGA:  Inhu Kirim Ratusan Atlet ke Popda XV Pekanbaru

"Selain itu, CG positif menggunakan narkoba," ungkapnya.

Pihaknya hingga kini, masih terus mendalami keterkaitan kasus lain yang mungkin berhubungan.

"Terkait kasus lainnya yang mungkin berhubungan masih terus kami dalami," tuturnya.

Berdasarkan pengakuannya, senjata api itu dibeli dari Sumatera Selatan dengan harga Rp3 juta.

Sedang senjata api lain, merupakan milik temannya berinisial R. Hingga kini keberadaan R masih pencarian.

Akibat perbuatan ini, CG dijerat pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951.

Dengan ancaman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU