GenPI.co Riau - Pajak menjadi salah satu langkah, untuk meningkat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Bengkalis.
Tak itu saja, pajak daerah cara masyarakat berpatisipasi dalam membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Demikian diungkapkan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis, Syahruddin.
"Salah satu komponen pajak adalah hotel dan restoran di mana keduanya bersifat self assessment," ujarnya, Selasa (14/6/2022).
Pemerintah Daerah lanjutnya, memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar.
Serta melaporkan sendiri pajak, yang terutang dengan menggunakan Pajak Daerah (SPTPD).
Dia juga mengimbau, semua perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bengkalis untuk tertib administrasi.
Kemudian setiap satuan kerja wajib menyetorkan pajak hotel, pajak restoran atas nama wajib pajak dari setiap kegiatan.
"Di mana mempergunakan dan APBD ke kas daerah Kabupaten Bengkalis," kata Syahruddin.
Syahruddin juga mengingatkan, pejabat yang menggunakan jasa hotel dan catering untuk kegiatan wajib melakukan pembayaran pajak.
Dengan menggunakan NPWP/NPWPD wajib pajak atau pemilik usaha atau jasa dan tidak menggunakan NPWP/NPWPD perangkat daerah.
"Melalui sosialisasi ini, nanti diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat dan benar," paparnya.(Antara)