GenPI.co Riau - Sesuai arahan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Gubernur Riau Syamsuar meminta bupati dan wali kota membentuk gugus tugas.
Hal itu, untuk melakukan pemantauan harga beli tandan buah segar (TBS) produksi pekebun dan pasokan minyak goreng di pasar.
"Jangan sampai ada masyarakat kesulitan membeli minyak goreng curah dengan harga terjangkau," katanya, Minggu (12/6/2022).
Gugus Tugas nantinya, dalam melakukan monitoring harus melibatkan kepala dinas Perkebunan provinsi kabupaten dan kota.
Dalam melaksanakan fungsinya, Gugus Tugas akan melaksanakan pengawalan harga pembelian TBS pekebun.
Lalu monitoring dan pengawasan, terhadap penyerapan atau pembelian TBS pekebun oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Selain itu, monitoring dan pengawasan Pergub Nomor 77 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Permen Pertanian Nomor 01 Tahun 2018.
Tugas lainnya ialah, melaksanakan, pembinaan perizinan berusaha perusahaan perkebunan yang memiliki PKS.
Bupati dan wali kota, juga harus mendorong percepatan ekspor CPO agar harga TBS produksi pekebun di atas Rp3.000 per kilogram.
Kemudian mempercepat pembentukan, kelembagaan pekebun dan fasilitas kemitraan kerja sama kelembagaan pekebun dengan PKS.
"Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020," katanya.
Guna mengawal ketersediaan minyak goreng curah, bupati dan wali kota perlu mendorong PKS agar terintegrasi dengan industri hilir.
Serta mendaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) di https://simirah.kemenperin.go.id/.
"Itu aplikasi dari Kementerian Perindustrian," ungkapnya.(Antara)