GenPI.co Riau - Pihak internal UIN Sultan Syarif Kasim Riau, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai saksi dugaan korupsi pengelolaan dana BLU.
Dana BLU di kampus tersebut, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heri Purwanto menyebutkan, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 20 saksi.
"Dalam dua minggu ini, sudah 20 orang sudah diperiksa hingga saat ini," ujar Bambang, Jumat (3/6/2022).
Terbaru, pihak penyidik khusus Kejati sudah memeriksa AS selaku Ketua Prodi Ilmu Komunikasi UIN Suska Riau 2019.
Dia diperiksa, sebagai saksi terkait mekanisme pembayaran ke bendahara pengeluaran dan realisasi anggaran UIN Suska Riau 2019.
Selain itu, diperiksa Ketua Senat UIN Suska 2019 berinisial I. Seperti AS, dia diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan," terang Bambang.
Selain itu, Bambang menegaskan pada pemeriksaan 20 saksi ini maksudnya untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.
"Kita berupaya mengumpulkan alat bukti memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BLU," pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan korupsi pengelolaan dana BLU UIN Suska Riau 2019 yang berasal dari APBN naik ke tahap penyidikan.
Dari hasil gelar perkara, dugaan tindak pidana korupsi dana BLU ini memiliki Pagu anggaran sebesar Rp129.668.957.523.(Antara)