GenPI.co Riau - Bupati Siak Al Fedri mengeluarkan surat edaran, berisi pengetatan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas ternak.
Pengawasan oleh tim gabungan dilakukan, terhadap lalu lintas hewan ternak antarkabupaten kota maupun provinsi.
Tim gabungan itu antara lain, unsur lintas instansi, Kepolisian, Sat Pol PP, BPBD, camat, lurah, se-Siak dan instansi terkait.
"Petugas akan mengecek dan melaporkan serta mengisolasi temak sakit atau terduga sakit," ujarnya, Kamis (2/6/2022).
Selain sakit, tidak dipindahkan atau diperdagangkan dan diperjualbelikan sebelum dilakukan pemeriksaan.
Lalu mendukung program vaksinasi, desinfeksi, desinfektisasi, penerapan biosekuriti, dan tindakan lain terhadap PMK.
Selanjutnya diminta turut berpartisipasi aktif melakukan komunikasi, informasi dan edukasi terkait penyakit PMK kepada peternak.
"Sapi dari daerah wabah tidak diizinkan masuk ke Siak," ungkapnya.
Selain itu sapi, kerbau, kambing, dan domba dari dalam harus melalui Tempat Pemotongan Hewan (TPH) dan Rumah Potong Hewan (RPH).
Selain itu, hewan kurban juga harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
serta memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di RPH atau TPH.
Terakhir, pemotongan ternak terjangkit harus di bawah petugas terduga PMK harus dilakukan penanganan khusus.(Antara)