GenPI.co Riau - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, baru memberlakukan pelat nomor putih pada kendaraan mulai Juni 2022 mendatang.
Namun saat ini, tampak banyak kendaraan yang sudah menggunakannya dengan cara mencetak sendiri.
Kasi Fasmat SBST Ditlantas Polda Riau AKP Hairul mengatakan, penggunaan pelat putih telah berlaku namun belum terlaksana.
"Sejauh ini yang menggunakan pelat putih memang ditindak, karena dari polisi belum mengeluarkannya," sebutnya, Senin (23/5/2022).
Pengendara yang menggunakan pelat, bukan dari kepolisian tentu tak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sebab yang dijumpai di jalan memasang sembarangan itu tak sesuai. Tak seragam ukuran, huruf berbeda," ucap Hairul.
Hairul menjelaskan, pertukaran pelat putih ini tanpa dikenakan biaya, alias gratis.
Nantinya walaupun pelat putih sudah didistribusikan, pelat hitam akan tetap berlaku.
"Namun yang kami prioritaskan itu pengguna kendaraan baru," ujarnya.
Kemudian kendaraan yang registrasi ulang, mutasi masuk atau kendaraan yang memang jadwalnya ganti pelat.
Hairul berjanji, akan segera mendistribusikan pelat putih ke masing-masing wilayah setelah pihaknya menerimanya.
Dia mengimbau masyarakat untuk bersabar, dan tak sembarangan mengganti pelat kendaraannya sendiri.
"Mencetak sendiri itu mubazir, yang mencetak tak mempunyai kualifikasi dan kompetensi," pungkas Hairul.
Serta tentunya, nanti akan ditindak oleh polisi di lapangan.(Antara)