GenPI.co Riau - Lima warga Filipina ditahan Kantor Imigrasi Kelas II (TPI) Siak karena masuk ke Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi.
Kelimanya ialah CDM, ETR, QJB, NEMM, JPQ. Mereka rata-rata berusia 40 tahunan.
Mereka masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak Yanto, lima warga Filipina itu adalah pekerja di kapal tanker berbendera Yunaninamun.
Yanto menjelaskan lima warga Filipina tersebut diturunkan di laut lepas perbatasan antara Batam dan Singapura.
"Berdasarkan penyelidikan, mereka ini niatnya mau pulang ke Filipina lewat jalur udara di Indonesia," kata Yanto, Kamis (17/3).
Menurut Yanto, lima warga Filipina itu terjairng razia Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Sungai Apit pada 19 Januari 2022.
Mereka diminta menunjukkan sertifikat vaksin, tetapi tidak memilikinya.
Lima warga Filipina itu menunjukkan paspor yang tidak ada cap masuk ke Indonesia.
Satgas pun langsung menyerahkan mereka ke Imigrasi pada 28 Januari 2022.
Saat diperiksa petugas imigrasi, mereka mengaku sampai ke pelabuhan tikus menggunakan speedboat. Namun, petugas tidak menemukan speedboat.
"Saat itu kami tidak di lokasi. Jadi, bukan kami yang menangkap secara langsung. Mereka limpahan dari Satgas Covid-19 saat razia vaksin," ujarnya.
Lima warga Filipina itu dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka terancam pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda Rp 100 juta.
"Nanti setelah semua hukuman dijalani mereka akan dideportasi ke negara asalnya," imbuh Yanto. (ant)